Pengertian Bank
Perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank
syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha,
serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Bank konvensial adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran secara umum berdasarkan prosedur dan ketentuan yang telah
ditetapkan.
Perbedaan Bank Syariah dan Konvensional
Bank syariah berbeda dengan bank konvensional dalam hal akd dan aspek
legalitas, struktur organisasi, lembaga penyelesaian sengketa, usaha
yang dibiayai, dan lingkungan kerja serta corporate culture/budaya.
Bank Syariah
1. Melakukan investasi-investasi yang halal saja (sesuai syariat agama)
2. Berorientasi pada keuntungan (profit oriented) dan kemakmuran dan kebahagian dunia akhirat
3. Berdasarkan prinsip bagi hasil yang telh disepakati kedua belah pihak, dimana ;
2. Berorientasi pada keuntungan (profit oriented) dan kemakmuran dan kebahagian dunia akhirat
3. Berdasarkan prinsip bagi hasil yang telh disepakati kedua belah pihak, dimana ;
- Besarnya disepakati pada waktu akad dengan berpedoman kepada kemungkinan untung rugi.
- Besar rasio didasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
- Rasio tidak berubah selama akad masih berlaku
- Kerugian ditanggung bersama
- Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan keuntungan
- Eksistensi tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil.
4. Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kemitraan.
5. Penghimpunan dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah
Bank Konvensional
1. Investasi ke semua bidang usaha sesuai dengan persyaratan yang sudah ditetapkan
2. Profit oriented (berorientasi pada keuntungan)
3. Memakai prosedur bunga pinjaman, sesuai kesepakatan yang diantaranya :
- Besarnya disepakati pada waktu akad dengan asumsi akan selalu untung
- Besarny presentase didasarkan pada jumlah modal yang dipinjamkan
- Bunga dapat mengambang dan besarnya naik turun
- Pembayaran bunga besarnya tetap tanpa pertimbangan untung rugi
- Jumlah bunga tidak meningkat sekalipun keuntungan meningkat
- Eksistensi bunga diragukan
4. Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kreditur-debitur.
5. Tidak terdapat dewan sejenis Dewan Pengawas Syariah
Selain itu ada beberapa perbedaan dasar seperti ; Dalam bank syariah,
bisnis dan usaha yang dibiayai tidak terlepas dari saringan syariah
agama, yakni usaha yang di dalamm menajalankan usahanya sesuai dengan
syariah agama dan perbedaan lainnya secara organisasi, bank syariah dan
bank konvensional secara umum itu sama. Perbedaannya hanya satu, bank
syariah memiliki Dewan Pengawas Syariah, sedangkan bank konvensional
tidak.
0 komentar :
Posting Komentar